LMND Pertanyakan Proses Hukum Kasus Gratifikasi DPRD Ende

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kota Ende mempertanyakan kelambanan proses hukum terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Direktur PDAM Ende dan 8 orang anggota DPRD Ende.
Tuntutan itu disuarakan oleh LMND melalui empat kali aksi, yakni tanggal 22 dan 27 september, 9 dan 27 november 2017 lalu.. Massa yang melibatkan ratusan anggota LMND itu dilakukan di Markas Polres Ende, Kejari Ende, dan DPRD Ende.
Menurut koordinator aksi, Kanis Soge, kelambangan polisi mengusut kasus yang terkuak sejak tahun 2015 menyiratkan adanya ketidakseriusan dan ketidakberesan.
“Kewibawaan kinerja polisi dipertanyakan karena tidak mampu menyelesaikan kasus yang sudah jelas ada barang buktinya. Jangan–jangan polisi menjadikan kasus ini sebagai ATM jalanan” kata Kanis.
Padahal, kata dia, barang bukti kasus ini sudah ada dan sudah menjadi pengetahuan publik. Sehingga, tegas dia, tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini.
Kanis mengingatkan, pengembalian uang yang diduga gratifikasi oleh anggota DPRD kepada PDAM seharusnya tidak menggugurkan adanya dugaan gratifikasi.
“Pemberian uang itu sangat terkait dengan agenda PDAM untuk memuluskan pembuatan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal PDAM,” jelasnya.
Kanis menegaskan, agar tidak ada kesan polisi diam-diam mempetieskan kasus ini, maka harus ada penaikan status hukum terhadap 8 anggota DPRD tersebut.
Menanggapi tuntutan LMND itu, Wakapolres Ende Kompol Johanis M Kobis mengatakan, pihak kepolisian sama tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut.
“Kami tidak akan menghentikan proses hukum kasus ini, pada dasarnya tetap menindaklanjutinya hinga tuntas, dan hasilnya pun akan disampaikan kepada  publik soal hasil  penyelidikanya dan penyidikanya,” katanya.
Johanis menegaskan, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus itu. Apapaun hasilnya nanti, kata dia, proses hukum akan tetap jalan.
repoerter: kharisma Agung

Komentar